Artikel Genosida

GENOSIDA

Kata Genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani: genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin: caedere ('membunuh'). Istilah ini semakin sering didengar masyarakat sejak tragedi pembantaian kaum Yahudi oleh di Jerman oleh Adolf Hitler dan kelompok Nazi. Menurut KBBI, Genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.


Genosida sendiri dapat dilakukan dengan beberapa tindakan seperti, 

  • Membantai anggota kelompok, 

  • Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok masyarakat,

  • Memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan pada kelompok masyarakat,

  • Menyebabkan kerusakan fisik/mental yang serius kepada anggota kelompok,

  • Secara paksa memindahkan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lainnya.

Tindakan-tindakan ini dapat menimbulkan hilangnya rasa kemanusiaan seseorang. Hal ini dapat menyebabkan tindakan-tindakan yang jauh lebih buruk kedepannya. Selain itu, dengan membunuh sekelompok orang dengan ras yang sama akan membuat populasi ras tersebut terus berkurang.


Pemicu yang menyebabkan terjadinya genosida juga beragam, tetapi umumnya penyebab utama terjadinya kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural. Dalam situasi hal-hal tersebut yang menyebabkan konflik, konflik-konflik dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, yaitu: 

• Konflik pribadi dan individu;

• Konflik antara dua individu; dan 

• Konflik-konflik komunal yaitu konflik antar marga, etnis, suku (tribes), agama atau daerah. 


Latar belakang suku, agama, dan rasial juga dapat meningkatkan peluang terjadinya genosida. Kasus-kasus genosida sudah banyak sekali terjadi di berbagai belahan dunia. Contohnya adalah sebagai berikut,

  • Genosida Rwanda

Terjadi pada awal April 1994, Rwanda, Afrika Timur. Hal ini terjadi karena presiden etnis Hutu tewas ketika pesawatnya ditembak jatuh. Pemerintah Rwanda menuduh pelaku serangan adalah pemberontak Tutsi. Setidaknya 800.000 orang yang sebagian besar etnis Tutsi dan Hutu dibantai selama 100 hari berikutnya.

  • Genosida Armenia

Pasukan Turki Ottoman membunuh hingga 1,5 juta orang Armenia antara 1915-1917 selama Perang Dunia I. Armenia sejak lama mencari pengakuan internasional atas peristiwa tersebut sebagai genosida, yang didukung oleh sekitar 20 negara dan banyak sejarawan. Tuduhan itu ditolak keras oleh Turki yang menurutnya sekitar 500.000 orang Armenia tewas dalam pertempuran, pembantaian, atau kelaparan selama deportasi massal dari Anatolia Timur.

  • Genosida Bosnia

Pembantaian pada 1995 di Srebrenica, Bosnia timur, terhadap hampir 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim oleh pasukan Serbia Bosnia diakui sebagai genosida oleh Mahkamah Internasional pada 2007. Mantan pemimpin Serbia Bosnia yakni Radovan Karadzic dan kepala militer Ratko Mladic dijatuhi hukuman seumur hidup karena genosida Srebrenica oleh pengadilan khusus PBB.

  • Politik Apartheid

Merupakan salah satu contoh kasus genosida yang berlatarkan rasial yang dilakukan pada tahun 1948, Apartheid merupakan campuran praktek kolonial dan superioritas kulit putih dengan dalih bahwa setiap ras memiliki panggilan tertentu untuk memberikan budaya kepada dunia. Oleh karena itu ras-ras harus dipisah satu dari yang lain agar dapat hidup dan berkembang sesuai dengan kepribadian dan kebudayaan masing-masing.


Dikarenakan banyaknya kasus genosida yang sangat meresahkan, para ahli mencari cara untuk mencegah adanya tindakan ini. Setelah mempelajari hal tersebut, para ahli mendapatkan 7 cara untuk mencegah genosida.

1. Klasifikasi: Ini dilakukan dengan cara mengembangkan lembaga-lembaga yang universalistik dan transendental.

2. Simbolisasi: Untuk melawan atau memberantas simbolisasi, simbol-simbol kebencian dapat dilarang secara hukum.

3. Organisasi: Pada kejahatan genosida, unit-unit tentara khusus atau milisi sering dilatih dan dipersenjatai. Karenanya, anggota-anggota unit atau milisi ini harus dilarang.

4. Polarisasi: Memberikan perlindungan keamanan kepada pemimpin-pemimpin moderat atau bantuan bagi kelompok-kelompok HAM.

5. Identifikasi: Korban-korban diidentifikasi dan dipisahkan karena identitas etnik atau agama mereka.

6. Pemusnahan: Pada langkah ini, hanya intervensi militer yang cepat dan besar dapat menghentikan genosida.

7. Penyangkalan: Pelaku genosida umumnya menyangkal bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Respons bagi penyangkalan adalah penghukuman melalui suatu Mahkamah internasional atau nasional.


Setelah banyaknya kasus genosida yang terjadi di berbagai belahan dunia yang memakan banyak korban jiwa dan membuat banyak orang menderita negara-negara di dunia mulai sadar akan betapa pentingnya penjunjungan HAM pada akhirnya mereka sepakat untuk memberi perhatian lebih kepada upaya pencegahan kejahatan genosida, hal ini diwujudkan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan Hari Pencegahan Genosida Internasional hal ini menandai adanya konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada 9 Desember 1948. Sejak tanggal 29 September 2015, melalui resolusi Majelis Umum PBB, hari itu ditetapkan menjadi Hari Internasional Peringatan dan Martabat Korban Kejahatan Genosida dan Pencegahan Kejahatan. Hari Pencegahan Genosida Internasional diperingati setiap tanggal 9 Desember yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan Konvensi Genosida dan perannya dalam melawan serta mencegah kejahatan genosida. Peringatan ini juga dikenal sebagai Konvensi Genosida yang terjadi pada tanggal 9 Desember 1948.


Comments

Popular posts from this blog

It Takes Two

Detroit: Become Human